e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT

espt-2

e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online

Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
  2. SPT PPh Pasal 21
  3. SPT PPh Pasal 4(2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

 

Nama Aplikasi Deskripsi
e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per-19.PJ.2014 Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.

Pokok Perubahan :

  • Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
  • Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46

 

e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch) Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

 

Patch e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3 Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
Patch e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.1 Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.

Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:

Update data Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 2.2 Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 2.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.1 Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 1.1 Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2).
e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.2 Aplikasi ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 sebelumnya, yang diperuntukan bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Aplikasi ini berbentuk installer tersendiri sehingga dapat langsung di-install tanpa perlu meng-install aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.1 terlebih dahulu.
Patch e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0 Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.

Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:

  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

 

Patch e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2.0.1 Berikut ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.2, telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.

Adapun perubahan pada patch ini adalah sebagai berikut:

  • Perubahan Kesalahan Hitung WP Asing yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Perubahan Minor terhadap Kolom NTPN (Alphanumeric)

 

Leave a comment